Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
A. Pengertian PSAK
Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) mencakup konvensi, peraturan dan prosedur yang sudah
disusun dan disahkan oleh lembaga resmi (standard setting body) pada saat
tertentu. “Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang disusun oleh lembaga Ikatan
Akuntan Indonesia selalu mengacu pada teori-teori yang berlaku dan memberikan
tafsiran dan penalaran yang telah mendalam dalam hal praktek terutama dalam
pembuatan laporan keuangan dalam memperolah informasi yang akurat sehubungan
data ekonomi”
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
merupakan pedoman dalam melakukan praktek akuntansi dimana uraian materi di
dalamnya mencakup hampir semua aspek yang berkaitan dengan akuntansi, yang dalam
penyusunannya melibatkan sekumpulan orang dengan kemampuan dalam bidang
akuntansi yang tergabung dalam suatu lembaga yang dinamakan Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI). Dengan kata lain, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) adalah buku petunjuk bagi pelaku akuntansi yang berisi pedoman tentang
segala hal yang ada hubungannya dengan akuntansi.
Berdasarkan pernyataan di atas dapat dipahami
bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) mengacu pada
penafsiran dan penalaran teori-teori yang “berlaku” dalam hal praktek
“pembuatan laporan keuangan” guna memperoleh informasi tentang kondisi ekonomi.
Pemahaman di atas memberikan gambaran bahwa
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berisi “tata cara penyusunan
laporan keuangan” yang selalu mengacu pada teori yang berlaku, atau dengan kata
lain didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung.
Hal ini menyebabkan tidak menutup
kemungkinan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dapat mengalami
perubahan/penyesuaian dari waktu ke waktu sejalan dengan perubahan kebutuhan
informasi ekonomi.
1.
Dari keseluruhan pendapat di atas dapat
disimpulkan bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan suatu
buku petunjuk dari prosedur akuntansi yang berisi peraturan tentang perlakuan,
pencatatan, penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang disusun oleh lembaga
IAI yang didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung dan telah disepakati
(konvensi) serta telah disahkan oleh lembaga atau institut resmi.
2.
Sebagai suatu pedoman, Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) bukan merupakan suatu kemutlakan bagi setiap perusahasan dalam
membuat laporan keuangan. Namun paling tidak dapat memastikan bahwa
penempatan unsur-unsur atau elemen data ekonomi harus ditempatkan pada posisi
yang tepat agar semua data ekonomi dapat tersaji dengan baik, sehingga dapat
memudahkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam menginterpretasikan dan
megevaluasi suatu laporan keuangan guna mengambil keputusan ekonomi yang baik
bagi tiap-tiap pihak.
B. Tujuan PSAK
Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) bertujuan untuk menetapkan dasar-dasar bagi penyajian laporan keuangan
bertujuan umum (general purpose financial statements) yang
selanjutnya disebut ‘laporan keuangan’ agar dapat dibandingkan baik dengan
laporan keuangan periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan entitas
lain. Pernyataan ini mengatur persyaratan bagi penyajian laporan keuangan,
struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimum isi laporan keuangan.
C.
Sejarah
standar Akuntansi Syariah dan yang berlaku di Indonesia
Terhitung Sejak
1992-2002 atau 10 tahun lembaga keuangan baik bank syariah maupun entitas
syariah yang lain tidak memiliki PSAK khusus yang mengatur transaksi dan
kegiatan berbasis syariah. PSAK 59 sebagai produk pertama DSAK – IAI untuk
entitas syariah perlu diajungkan jempol dan merupakan awal dari pengakuan dan
eksistensi keberadaan akuntansi syariah di Indonesia. PSAK ini disahkan tanggal
1 Mei 2002, berlaku mulai 1 Januari 2003 atau pembukuan yang berakhir tahun
2003 . hanya berlaku hanya dalam tempo 5 tahun.
PSAK 59
dikhususkan untuk kegiatan transaksi syariah hanya di sektor perbankan syariah,
ini sangat ironis karena ketika itu sudah mulai menjamur entitas syariah selain
dari perbankan syariah, seperti asuransi syariah, pegadaian syariah, koperasi
syariah. Maka seiring tuntutan akan kebutuhan akuntansi untuk entitas syariah
yang lain maka komite akuntansi syariah dewan standar akuntasi keuangan (KAS
DSAK) menerbitkan enam pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) bagi
seluruh lembaga keuangan syariah (LKS) yang disahkan tanggal 27 Juni 2007 dan
berlaku mulai tanggal 1 Januari 2008 atau pembukuan tahun yang berakhir tahun
2008.
Keenam PSAK itu
adalah PSAK No 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah, PSAK No 102
tentang akuntansi Murabahah (Jual beli), PSAK No 103 tentang Akuntansi Salam,
PSAK No 104 tentang Akuntansi Isthisna, PSAK No 105 tentang Akuntansi Mudarabah
(Bagi hasil), dan PSAK No 106 tentang Akuntansi Musyarakah (Kemitraan).
Keenam PSAK
merupakan standar akuntansi yang mengatur seluruh transaksi keuangan syariah
dari berbagai LKS. Dalam penyusunaan keenam PSAK, KAS DSAK mendasarkan pada
pernyataan akuntansi perbankan syariah indonesia (PAPSI) Bank Indonesia. Selain
itu, penyusunan keenam PSAK juga mendasarkan pada sejumlah fatwa akad keuangan
syariah yang diterbitkan oleh dewan syariah nasional majelis ulama indonesia
(DSN MUI).
D. PSAK yang Brhubungan dengan Syari’ah
1. PSAK 101 (Penyajian Laporan Keuangan Syariah)
Laporan
Keuangan Syariah adalah suatu laporan keuangan yang dibuat oleh entitas syariah
untuk digunakan sebagai pembanding baik dengan laporan keuangan sebelumnya atau
laporan keuangan lainnya. Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari :
a. Neraca
b.
Laporan
Laba Rugi
c.
Lapaoran Arus Kas
d.
Laporan Perubahan Equitas
e.
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat
f.
Laporan
Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
g.
Catatan
Atas Laporan Keuangan
Prinsip
universalisme dalam PSAK 101 terdapat pada ruang lingkupnya dimana laporan
keuangan dapat digunakan untuk kebutuhan bersama bagi semua pihak yang
berkepentingan yang melakukan transaksi syariah. Hal ini sesuai dengan PSAK 101
Prgf.4 : Laporan keuangan bagi tujuan umum adalah laporan keuangan yang
ditunjukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan.
Laporan keuangan bagi tujuan umum termasuk juga laporan keuangan yang disajikan
terpisah atau yang disajikan dalam dokumen publiklainnya seperti laporan
tahunan/prospektus.Pernyataan ini berlaku pula untuk laporan keuangan
konsolidasian.
Prinsip universalisme juga terlihat pada Laporan Sumber Dan Penggunaan Dana
Zakat. PSAK 101 Prgf. 71 menyatakan bahwa Zakat adalah sebagian harta yang
wajib dikeluarkan oleh wajib zakat dan diserahkan kepada penerima zakat .
Pembayaran zakat dilakukan apabila nisab dari harta yang memenuhi kriteria
wajib zakat.
Laporan Sumber
Dan Penggunaan Dana Kebajikan seperti pada PSAK 101 Prgf.75 juga menyatakan
bahwa adanya penerimaan dari infaq, sedekah, denda yang diperoleh dari nasabah
untuk diberikan kepada penerima dana kebajikan. Hal ini menjelaskan bahwa
dengan adanya zakat, infaq, denda, sedekah prinsip universalisme dapat terlihat
dimana semua orang muslim yang mempunyai harta berlebih wajib mengeluarkan
zakat tanpa terkecuali sebagaimana juga dijelaskan dalam Al-Qur’an. Begitupun
dengan nasabah yang melakukan kesalahan/ kelalaian usaha tanpa terkecuali wajib
membayar denda dan diserahkan kepada yang wajib menerimanya.
Transaksi perbankan syariah juga dapat
dilakukan dengan mata uang asing/ orang berkebangsaan asing tanpa terkecuali.
Hal ini menunjukan adanya prinsip universalisme dalam transaksi perbankan
syariah. Seperti pada PSAK 101 Prgf. 87 yang menyatakan bahwa Untuk setiap
jenis instrumen pendanaan dalam mata uang asing, entitas syarah harus
mengungkapkan informasi berikut ini :
a.
karakteristik umum dari setiap instrumen pendanan termasuk informasi mengenai
nisbah bagi hasil/ margin/ ujroh dan nama pemodal.
b. nilai Prgfminal
dalam mata uang asing, jangka waktu, tanggal jatuh tempo, jadwal angsuran dan
pembayaran.
c. dasar
konversi menjadi efek lain jika instrumen pendanaan dapat dikonversi.
d. nilai kurs
yang digunakan pada tanggal neraca
e. jaminan
f. hal penting lainnya.
2.
PSAK 102 (Akuntansi Murabahah)
Murabahah
adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah
keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan
barang tersebut kepada pembeli (PSAK 102 Prgf 5). Murabahah dapat dilakukan
berdasarkan pesanan/ tanpa pesanan.
Murabahah dilakukan oleh pihak-pihak yang berkaitan seperti adanya pihak
penjual dan pihak pembeli yang melakuakan transaksi syariah yang juga diatur
dalam PSAK 102 secara keseluruhan. Hal ini terdapat dalam PSAK 102 Prgf2 :
Pernyataan ini diterapkan untuk:
(a) lembaga
keuangan syariah dan koperasi syariah yang melakukan transaksi murabahah baik
sebagai penjual maupun pembeli; dan
(b) pihak-pihak
yang melakukan transaksi murabahah dengan lembaga keuangan syariah atau
koperasi syariah.
Penjualpun
memiliki kewajiban dalam transaksi murabahah seperti yang tercantum dalam PSAK
102 Prgf 21 : Kewajiban penjual kepada pembeli atas pengembalian diskon
pembelian akan tereliminasi pada saat:
(a) dilakukan
pembayaran kepada pembeli sebesar jumlah potongan setelah dikurangi dengan
biaya pengembalian; atau
(b) dipindahkan
sebagai dana kebajikan jika pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual.
Hal ini
menyatakan bahwa semua penjual tanpa terkecuali memiliki kewajiban- kewajiban
yang harus dilakukan sesuai dengan PSAK tersebut.
Pembeli dalam murabahah tanpa terkecuali jika
melakukan kesalahan/ kelalaian akan dikenakan denda sesuai dengan akad. PSAK
102 Prgf.35 : Denda yang dikenakan akibat kelalaian dalam melakukan
kewajiban sesuai dengan akad diakui sebagai kerugian.
Semua transaksi murabahah, dimana penjual
memberikan potongan uang muka kepada pembeli namun di akhir perjanjian akad
tersebut batal maka potongan uang muka tersebut diakui sebagai kerugian. Hal
ini dijelaskan dalam PSAK 102 Prgf 36 : Potongan uang muka akibat pembeli akhir
batal membeli barang diakui sebagai kerugian.
3.
PSAK 103 (Akuntansi Salam)
PSAK 103
Paragraf 1 :
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan
pengungkapan transaksi salam. PSAK 103 Paragraf 2 : Pernyataan
ini diterapkan untuk entitas yangmelakukan transaksi salam, baik sebagai
penjual ataupembeli. PSAK 103 Paragraf 4 : Salam
adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di
kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh
pembelipada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarattertentu. Hal ini
menjelaskan bahwa semua pihak yang berkepentingan tanpa terkecuali dapat
melakukan akad salam sesuai dengan PSAK 103.
PSAK 103 Paragraf 14 : Denda
yang diterima oleh pembeli di akui sebagai bagian dana kebajikan. Hal ini
menunjukan bahwa denda tersebut ditujukan untuk pihak penerima dana kebajikan
secara menyeluruh. Dana denda juga berasal dari pihak yang lalai dalam
melakukan kewajibannya, hal ini ditujukan kepada semua pihak yang
berkepentingan dalam transaksi salam.
Bagi
penjual apabila pembeli telah memberikan modal usahanya maka diakui sebagai
kewajiban salam dimana besarnya sesuai dengan modal yang diterima. Hal ini
terdapat dalam PSAK 103 Paragraf 17 :
Kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha salam sebesar
modal usaha salam yang diterima.
4.
PSAK 104 (Akuntansi Istishna)
PSAK 104 Paragraf 5 : Istishna
adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan
kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual.
Hal ini menunjukan bahwa istishna dapat dilakukan oleh dan untuk semua pihak
yang berkepentingan tanpa membedakan apapun.
PSAK 104 Paragraf 6 :
Berdasarkan akad istishna’, pembeli menugaskan penjual untuk menyediakan barang
pesanan (mashnu’) sesuai spesifikasi yang disyaratkan untuk diserahkan kepada
pembeli, dengan cara pembayaran dimuka atau tangguh. Semua penjual dalam
transaksi istishna diharuskan untuk menyediakan barang sesuai dengan
karakteristik pesanan pembeli jika pembeli tersebut telah membayar uang muka
atau uang tangguh.
Akad istishna akan selesai apabila proses
pembuatan barangnya telah selesai dan telah diserahkan kepada pembeli seperti
yang terdapat dalam PSAK 104 Prgf. 17 : ……… Akad selesai adalah jika proses
pembuatan barang pesanan selesai dan diserahkan kepada pembeli.
5.
PSAK 105
(Akuntansi Mudharabah)
PSAK
105 Paragraf 4 :
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama/
pemilik dana menyediakan seluruh dana sedangkan pihak kedua/ pengelola dana
bertindak sebagai pengelola dan keuntungan dibagi diantara mereka sesuai
kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.
Hal ini menunjukan bahwa semua pihak yang berkepentingan dapat berperan sebagai
pihak pemilik dana dan pengelola dana dalam akad mudharabah.
Jika pengelola
dana melakukan kelalaian dalam transaksi mudharabah diakui sebagai kerugian dan
diakui sebagai beban pengelola dana. Terdapat dalam PSAK 105 Paragraf 30 : Kerugian
yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pengelola dana diakui sebagai
beban pengelola dana.
Semua pemilik
dana juga wajib membuat penyajian laporan keuangan seperi pada PSAK 105 Paragraf 36 : Pemilik
dana menyajikan investasi mudharabah dalam laporan keuangan sebesar nilai
tercatat.
Semua pengelola dana dalam transaksi
mudaharabah wajib menyajikan transaksi mudharabah dalam laporan keuangannya
seperti yang tercantum dalam PSAK 105 Prgf 37 : Pengelola dana menyajikan
transaksi mudharabah dalam laporan keuangan :
a. Dana syirkah
temporer dari pemilik dana disajikan sebesar nilai tercatatnya untuk s etiap jenis mudharabah ;
b.Bagi hasil
dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum diserahkan kepada
pemilik dana disajikan sebagai pos bagi hasil yang belum dibagikan di
kewajiban.
6.
PSAK 106 (Akuntansi Musyarakah)
PSAK 106
Paragraf 4 :
Musyarakah adalah akad kerjasama antara 2 pihak atau lebih untuk suatu usaha
tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan
bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan
kontribusi dana. Dana tersebut meliputi kas atau aset Prgfn kas yang
diperkenankan oleh syariah. Hal ini menunjukan bahwa semua pihak yang
berkepentingan dapat melakukan akad musyarakah.
Dalam transaksi
musyarakah, semua pihak baik bank maupun pengelola wajib mengeluarkan dana
modal untuk melakukan usaha musyarakah. Oleh karena itu jika terjadi kerugian
ditanggung oleh kedua pihak tersebut sesuai dengan porsi dana masing-masing.
Sesuai dengan PSAK 106 Paragraf 24 : Kerugian
investasi musyarakah diakui sesuai dengan porsi dana masing-masing mitra dan
mengurangi nilai aset musyarakah.
Akan tetapi
jika kerugian terjadi akibat kelalaian pengelola usaha maka kerugian tersebut
hanya ditanggung oleh pengelola usaha tersebut. Tercantuh dalam PSAK 106 Paragraf
25 : Jika kerugian akibat kelalaian atau kesalahan mitra aktif atau pengelola
usaha, maka kerugian tersebut ditanggung oleh mitra aktif atau pengelola usaha
musyarakah.
Semua mitra aktif juga wajib melakukan
pelaporan keuangan seperti pada PSAK 106 Paragraf 35
: Mitra aktif menyajikan hal-hal sebagai berikut yang terkait dengan usaha
musyarakah dalam laporan keuangan:
(a) Kas atau
aset nonkas yang disisihkan oleh mitra aktif dan yang diterima dari mitra pasif
disajikan sebagai investasi musyarakah;
(b) Aset musyarakah
yang diterima dari mitra pasif disajikan sebagai unsur dana syirkah temporer
untuk;
(c) Selisih
penilaian aset musyarakah, bila ada, disajikan sebagai unsur ekuitas.
Semua mitra
pasif juga wajib menyajikan laporan keuangan tanpa terkecuali seperti pada PSAK
106 Paragraf 36 : Mitra pasif menyajikan hal-hal sebagai
berikut yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan:
(a) Kas atau
aset nonkas yang diserahkan kepada mitra aktif disajikan sebagai investasi
musyarakah;
(b) Keuntungan
tangguhan dari selisih penilaian asset nonkas yang diserahkan pada nilai wajar
disajikan sebagai pos lawan (contra account) dari investasi musyarakah.
Seiring
berkembangnya kebutuhan akan PSAK syariah, KAS DSAK kembali mengeluarkan 2 PSAK
di tahun 2009 yaitu PSAK No 107 mengenai Ijarah, dan PSAK No 108 mengenai
akuntansi transaksi syariah. Sampai saat ini DSAK telah mengeluarkan Kerangka
dasar Penyajian dan Penyusunan Laporan Keuangan Syariah (KDPPLK Syariah), 8
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (6 standar diterbitkan dalam
bahasa Indonesia, Inggris dan Arab) dan 3 Eksposure Draft PSAK Syariah yaitu ED
PSAK Syariah 109 Akuntansi Zakat dan Infaq/Sedekah, ED PSAK Syariah 110
Akuntansi Hawalah, dan ED PSAK Syariah 111 Akuntansi Penyelesaian Utang Piutang
Murabahah Bermasalah. Berikut ini penjelasan singkat tentang PSAK syariah yang
telah terbit (PSAK 101-108) dan 3 Eksposure Draft nya.
7.
PSAK 107 (Akuntansi Ijarah)
PSAK 107 Paragraf.4
: Ijarah adalah akad pemindahan hak guna/ manfaat atas suatu assets dalam waktu
tertentu dengan pembayaran sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan
aset itu sendiri. Sewa yang dimaksud adalah sewa operasi/ operating lease. PSAK
107 Paragraf 5 : Ijarah merupakan sewa menyewa obyek ijarah
tanpa pemindahan resiko dan manfaat yang terkait dengan pemindahan aset
terkait, dengan atau tanpa wa’ad untuk memindahkan kepemilikan dari pemilik
kepada penyewa pada saat tertentu. Hal ini menunjukan bahwa akad ijarah dapat
dilakukan oleh semua pihak(pemilik aset dan penyewa) yang berkepentingan tanpa
terkecuali.
Semua
keuntungan dan kerugian tidak diakui sebagai pengurang atau penambah beban ijarah
seperti pada PSAK 107 Paragraf 27 : Keuntungan
atau kerugian yang timbul dari transaksi jual dan ijarah tidak dapat diakui
sebagai pengurang atau penambah beban ijara
8.
PSAK 108 (Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah)
PSAK 108
Paragraf 7 : Asuransi syariah adalah sistem menyeluruh
yang pesertanya mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusinya yang digunakan
untuk membayar klaim atas resiko tertentu akibat musibah pada jiwa, badan, atau
benda yang dialami peserta yang berhak. Donasi tersebut merupakan donasi dengan
syarat tertentu dan merupakan milik peserta secara kolektif bukan merupakan
pendapatan entitas pengelola. Hal ini menunjukan bahwa semua pihak yang
berkepentingan tanpa terkecuali dapat menjadi peserta asuransi syariah.
Dalam asuransi
syariah memiliki prinsip dasar sebagaimana dalam PSAK 108 Pargraf
8 : Prinsip dasar dalam asuransi syariah adalah saling tolong menolong
(ta’awuni) dan saling menanggung (takafuli) antara sesama peserta asuransi.
PSAK 108 Paragraf 13
: Dana peserta adalah semua dana baik berupa dana tabarru’ maupun dana
investasi (Dana peserta tersebut mencakup semua dana peserta asuransi syariah
tanpa terkecuali).
9.
PSAK 109 (Akuntansi
Zakat dan Infaq/Sedekah)
Pernyataan ini
bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan
transaksi zakat dan infak/sedekah. Ruang Lingkup dalam ED PSAK Syariah
109, pernyataan ini berlaku untuk amil yang menerima dan menyalurkan zakat dan
infak/sedekah. Amil yang menerima dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah, yang
selanjutnya disebut “amil”, merupakan organisasi pengelola zakat yang
pembentukannya dimaksudkan untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat dan
infak/sedekah.
Pernyataan ini
tidak berlaku untuk entitas syariah yang menerima dan menyalurkan zakat dan
infak/sedekah, tetapi bukan kegiatan utamanya. Entitas tersebut mengacu ke PSAK
101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
Zakat adalah
harta yang wajib dikeluarkan oleh muzakki sesuai dengan ketentuan syariah untuk
diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq).
Infak/sedekah
adalah harta yang diberikan secara sukarela oleh pemiliknya, baik peruntukannya
dibatasi (ditentukan) maupun yang tidak dibatasi. Karakteristik zakat merupakan
kewajiban syariah yang harus diserahkan oleh muzakki kepada mustahiq baik
melalui amil maupun secara langsung. Ketentuan zakat mengatur mengenai
persyaratan nisab, haul (baik yang periodik maupun yang tidak periodik), tarif
zakat (qadar), dan peruntukkannya.
Infak/sedekah
merupakan donasi sukarela, baik tertentu maupun tidak tertentu peruntukannya.
Zakat dan infak/sedekah yang diterima oleh amil harus dikelola sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah dan tata kelola yang baik.
10.
PSAK 110
Akuntansi Hawalah
Pernyataan ini
bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengakuan
transaksi hawalah. Pernyataan ini diterapkan untuk entitas keuangan syariah
yang melakukan transaksi hawalah.
Entitas
keuangan syariah yang dimaksud, antara lain, adalah: perbankan syariah
sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
entitas keuangan syariah nonbank, seperti
lembaga pembiayaan; dan entitas keuangan lain yang diizinkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan transaksi hawalah
Hawalah adalah
pengalihan utang dari satu pihak kepada pihak lain, terdiri atas hawalah
muqayyadah dan hawalah muthlaqah. Hawalah muqayyadah adalah hawalah di mana muhil adalah pihak
yang berutang sekaligus berpiutang
kepada muhal ‘alaih.
Hawalah muthlaqah adalah hawalah di mana muhil adalah pihak yang berutang, tetapi tidak berpiutangkepada muhal ‘alaih.
Hawalah muthlaqah adalah hawalah di mana muhil adalah pihak yang berutang, tetapi tidak berpiutangkepada muhal ‘alaih.
11.
PSAK 111
(Akuntansi
Penyelesaian Utang Piutang Murabahah Bermasalah)
Pernyataan ini
bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan
transaksi penyelesaian utang piutang murabahah bermasalah.
Ruang Lingkup dalam ED PSAK Syariah 108,
pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan penyelesaian atas utang
piutang murabahah bermasalah. Pernyataan ini mengatur perlakuan akuntansi
keuangan dan pelaporan penyelesaian utang piutang murabahah bermasalah, baik
bagi kreditur (penjual) maupun debitur (pembeli). Pernyataan ini tidak mencakup
akuntansi untuk penyisihan piutang tidak tertagih dan tidak mengatur metode
estimasi piutang tidak tertagih.
Penyelesaian
piutang murabahah melalui restrukturisasi piutang murabahah dapat dilakukan
terhadap debitur yang mengalami penurunan kemampuan dalam membayar angsuran
atau tagihan murabahah.
Kreditur yang
melakukan restrukturisasi atas piutang murabahah-nya yang bermasalah akibat
penurunan kemampuan pembayaran dari debitur dapat dilakukan dengan cara, satu
atau lebih kombinasi berikut:
1. Memberi potongan tagihan murabahah;
2. Melakukan penjadualan kembali tagihan
murabahah;
3. Melakukan konversi akad murabahah.
Komentar
Posting Komentar