PSAK Syari'ah



A.   Pengertian PSAK
 Standar Akuntansi Keuangan (SAK) mencakup konvensi, peraturan dan prosedur yang sudah disusun dan disahkan oleh lembaga resmi (standard setting body) pada saat tertentu. “Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang disusun oleh lembaga Ikatan Akuntan Indonesia selalu mengacu pada teori-teori yang berlaku dan memberikan tafsiran dan penalaran yang telah mendalam dalam hal praktek terutama dalam pembuatan laporan keuangan dalam memperolah informasi yang akurat sehubungan data ekonomi”
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan pedoman dalam melakukan praktek akuntansi dimana uraian materi di dalamnya mencakup hampir semua aspek yang berkaitan dengan akuntansi, yang dalam penyusunannya melibatkan sekumpulan orang dengan kemampuan dalam bidang akuntansi yang tergabung dalam suatu lembaga yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).  Dengan kata lain, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah buku petunjuk bagi pelaku akuntansi yang berisi pedoman tentang segala hal yang ada hubungannya dengan akuntansi.
Berdasarkan pernyataan di atas dapat dipahami bahwa  Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) mengacu pada penafsiran dan penalaran teori-teori yang “berlaku” dalam hal praktek “pembuatan laporan keuangan” guna memperoleh informasi tentang kondisi ekonomi.
Pemahaman di atas memberikan gambaran bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berisi “tata cara penyusunan laporan keuangan” yang selalu mengacu pada teori yang berlaku, atau dengan kata lain didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung.
  Hal ini menyebabkan tidak menutup kemungkinan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dapat mengalami perubahan/penyesuaian dari waktu ke waktu sejalan dengan perubahan kebutuhan informasi ekonomi.
1.      Dari keseluruhan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan suatu buku petunjuk dari prosedur akuntansi yang berisi peraturan tentang perlakuan, pencatatan, penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang disusun oleh lembaga IAI yang didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung dan telah disepakati (konvensi) serta telah disahkan oleh lembaga atau institut resmi. 
2.      Sebagai suatu pedoman, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) bukan merupakan suatu kemutlakan bagi setiap perusahasan dalam membuat laporan keuangan.  Namun paling tidak dapat memastikan bahwa penempatan unsur-unsur atau elemen data ekonomi harus ditempatkan pada posisi yang tepat agar semua data ekonomi dapat tersaji dengan baik, sehingga dapat memudahkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam menginterpretasikan dan megevaluasi suatu laporan keuangan guna mengambil keputusan ekonomi yang baik bagi tiap-tiap pihak. 

B.   Tujuan PSAK
 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) bertujuan untuk menetapkan dasar-dasar bagi penyajian laporan keuangan bertujuan umum (general purpose financial statements) yang selanjutnya disebut ‘laporan keuangan’ agar dapat dibandingkan baik dengan laporan keuangan periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan entitas lain. Pernyataan ini mengatur persyaratan bagi penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimum isi laporan keuangan.

C.   Sejarah standar Akuntansi Syariah dan yang berlaku di Indonesia 

Terhitung Sejak 1992-2002 atau 10 tahun lembaga keuangan baik bank syariah maupun entitas syariah yang lain tidak memiliki PSAK khusus yang mengatur transaksi dan kegiatan berbasis syariah. PSAK 59 sebagai produk pertama DSAK – IAI untuk entitas syariah perlu diajungkan jempol dan merupakan awal dari pengakuan dan eksistensi keberadaan akuntansi syariah di Indonesia. PSAK ini disahkan tanggal 1 Mei 2002, berlaku mulai 1 Januari 2003 atau pembukuan yang berakhir tahun 2003 . hanya berlaku hanya dalam tempo 5 tahun. 
PSAK 59 dikhususkan untuk kegiatan transaksi syariah hanya di sektor perbankan syariah, ini sangat ironis karena ketika itu sudah mulai menjamur entitas syariah selain dari perbankan syariah, seperti asuransi syariah, pegadaian syariah, koperasi syariah. Maka seiring tuntutan akan kebutuhan akuntansi untuk entitas syariah yang lain maka komite akuntansi syariah dewan standar akuntasi keuangan (KAS DSAK) menerbitkan enam pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) bagi seluruh lembaga keuangan syariah (LKS) yang disahkan tanggal 27 Juni 2007 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2008 atau pembukuan tahun yang berakhir tahun 2008. 
Keenam PSAK itu adalah PSAK No 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah, PSAK No 102 tentang akuntansi Murabahah (Jual beli), PSAK No 103 tentang Akuntansi Salam, PSAK No 104 tentang Akuntansi Isthisna, PSAK No 105 tentang Akuntansi Mudarabah (Bagi hasil), dan PSAK No 106 tentang Akuntansi Musyarakah (Kemitraan). 
Keenam PSAK merupakan standar akuntansi yang mengatur seluruh transaksi keuangan syariah dari berbagai LKS. Dalam penyusunaan keenam PSAK, KAS DSAK mendasarkan pada pernyataan akuntansi perbankan syariah indonesia (PAPSI) Bank Indonesia. Selain itu, penyusunan keenam PSAK juga mendasarkan pada sejumlah fatwa akad keuangan syariah yang diterbitkan oleh dewan syariah nasional majelis ulama indonesia (DSN MUI). 

D.   PSAK yang Brhubungan dengan Syari’ah
1.       PSAK 101 (Penyajian Laporan Keuangan Syariah)
 Laporan Keuangan Syariah adalah suatu laporan keuangan yang dibuat oleh entitas syariah untuk digunakan sebagai pembanding baik dengan laporan keuangan sebelumnya atau laporan keuangan lainnya. Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari :
a.       Neraca
b.       Laporan Laba Rugi
c.       Lapaoran Arus Kas
d.      Laporan Perubahan Equitas
e.       Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat
f.        Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
g.       Catatan Atas Laporan Keuangan
Prinsip universalisme dalam PSAK 101 terdapat pada ruang lingkupnya dimana laporan keuangan dapat digunakan untuk kebutuhan bersama bagi semua pihak yang berkepentingan yang melakukan transaksi syariah. Hal ini sesuai dengan PSAK 101 Prgf.4 : Laporan keuangan bagi tujuan umum adalah laporan keuangan yang ditunjukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan. Laporan keuangan bagi tujuan umum termasuk juga laporan keuangan yang disajikan terpisah atau yang disajikan dalam dokumen publiklainnya seperti laporan tahunan/prospektus.Pernyataan ini berlaku pula untuk laporan keuangan konsolidasian.
            Prinsip universalisme juga terlihat pada Laporan Sumber Dan Penggunaan Dana Zakat. PSAK 101 Prgf. 71 menyatakan bahwa Zakat adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh wajib zakat dan diserahkan kepada penerima zakat . Pembayaran zakat dilakukan apabila nisab dari harta yang memenuhi kriteria wajib zakat.
Laporan Sumber Dan Penggunaan Dana Kebajikan seperti pada PSAK 101 Prgf.75 juga menyatakan bahwa adanya penerimaan dari infaq, sedekah, denda yang diperoleh dari nasabah untuk diberikan kepada penerima dana kebajikan.  Hal ini menjelaskan bahwa dengan adanya zakat, infaq, denda, sedekah prinsip universalisme dapat terlihat dimana semua orang muslim yang mempunyai harta berlebih wajib mengeluarkan zakat tanpa terkecuali sebagaimana juga dijelaskan dalam Al-Qur’an. Begitupun dengan nasabah yang melakukan kesalahan/ kelalaian usaha tanpa terkecuali wajib membayar denda dan diserahkan kepada yang wajib menerimanya.
Transaksi perbankan syariah juga dapat dilakukan dengan mata uang asing/ orang berkebangsaan asing tanpa terkecuali. Hal ini menunjukan adanya prinsip universalisme dalam transaksi perbankan syariah. Seperti pada PSAK 101 Prgf. 87 yang menyatakan bahwa Untuk setiap jenis instrumen pendanaan dalam mata uang asing, entitas syarah harus mengungkapkan informasi berikut ini :
a. karakteristik umum dari setiap instrumen pendanan termasuk informasi mengenai nisbah bagi hasil/ margin/ ujroh dan nama pemodal.
b. nilai Prgfminal dalam mata uang asing, jangka waktu, tanggal jatuh tempo, jadwal angsuran dan pembayaran.
c. dasar konversi menjadi efek lain jika instrumen pendanaan dapat dikonversi.
d. nilai kurs yang digunakan pada tanggal neraca
e. jaminan
f. hal penting lainnya.




2.      PSAK 102 (Akuntansi Murabahah)
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli (PSAK 102 Prgf 5). Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan/ tanpa pesanan.
            Murabahah dilakukan oleh pihak-pihak yang berkaitan seperti adanya pihak penjual dan pihak pembeli yang melakuakan transaksi syariah yang juga diatur dalam PSAK 102 secara keseluruhan. Hal ini terdapat dalam PSAK 102 Prgf2 : Pernyataan ini diterapkan untuk:
(a) lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yang melakukan transaksi murabahah baik sebagai penjual maupun pembeli; dan
(b) pihak-pihak yang melakukan transaksi murabahah dengan lembaga keuangan syariah atau koperasi syariah.
Penjualpun memiliki kewajiban dalam transaksi murabahah seperti yang tercantum dalam PSAK 102 Prgf 21 : Kewajiban penjual kepada pembeli atas pengembalian diskon pembelian akan tereliminasi pada saat:
(a) dilakukan pembayaran kepada pembeli sebesar jumlah potongan setelah dikurangi dengan biaya pengembalian; atau
(b) dipindahkan sebagai dana kebajikan jika pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual.
Hal ini menyatakan bahwa semua penjual tanpa terkecuali memiliki kewajiban- kewajiban yang harus dilakukan sesuai dengan PSAK tersebut.
Pembeli dalam murabahah tanpa terkecuali jika melakukan kesalahan/ kelalaian akan dikenakan denda sesuai dengan akad. PSAK 102 Prgf.35 : Denda  yang dikenakan akibat kelalaian dalam melakukan kewajiban sesuai dengan akad diakui sebagai kerugian.
Semua transaksi murabahah, dimana penjual memberikan potongan uang muka kepada pembeli namun di akhir perjanjian akad tersebut batal maka potongan uang muka tersebut diakui sebagai kerugian. Hal ini dijelaskan dalam PSAK 102 Prgf 36 : Potongan uang muka akibat pembeli akhir batal membeli barang diakui sebagai kerugian.     



3.      PSAK 103 (Akuntansi Salam)
  PSAK 103 Paragraf 1 : Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi salam. PSAK 103 Paragraf 2 : Pernyataan ini diterapkan untuk entitas yangmelakukan transaksi salam, baik sebagai penjual ataupembeli. PSAK 103 Paragraf 4 : Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembelipada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarattertentu. Hal ini menjelaskan bahwa semua pihak yang berkepentingan tanpa terkecuali  dapat melakukan akad salam sesuai dengan PSAK 103.
PSAK 103 Paragraf 14 : Denda yang diterima oleh pembeli di akui sebagai bagian dana kebajikan. Hal ini menunjukan bahwa denda tersebut ditujukan untuk pihak penerima dana kebajikan secara menyeluruh. Dana denda juga berasal dari pihak yang lalai dalam melakukan kewajibannya, hal ini ditujukan kepada semua pihak yang berkepentingan dalam transaksi salam.
            Bagi penjual apabila pembeli telah memberikan modal usahanya maka diakui sebagai kewajiban salam dimana besarnya sesuai dengan modal yang diterima. Hal ini terdapat dalam  PSAK 103 Paragraf 17 : Kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha salam sebesar modal usaha salam yang diterima.

4.      PSAK 104 (Akuntansi Istishna)
PSAK 104 Paragraf 5 : Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual. Hal ini menunjukan bahwa istishna dapat dilakukan oleh dan untuk semua pihak yang berkepentingan tanpa membedakan apapun.
PSAK 104 Paragraf 6 : Berdasarkan akad istishna’, pembeli menugaskan penjual untuk menyediakan barang pesanan (mashnu’) sesuai spesifikasi yang disyaratkan untuk diserahkan kepada pembeli, dengan cara pembayaran dimuka atau tangguh. Semua penjual dalam transaksi istishna diharuskan untuk menyediakan barang sesuai dengan karakteristik pesanan pembeli jika pembeli tersebut telah membayar uang muka atau uang tangguh.
 Akad istishna akan selesai apabila proses pembuatan barangnya telah selesai dan telah diserahkan kepada pembeli seperti yang terdapat dalam PSAK 104 Prgf. 17 : ……… Akad selesai adalah jika proses pembuatan barang pesanan selesai dan diserahkan kepada pembeli.
5.       PSAK 105 (Akuntansi Mudharabah)

            PSAK 105 Paragraf 4 : Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama/ pemilik dana menyediakan seluruh dana sedangkan pihak kedua/ pengelola dana bertindak sebagai pengelola dan keuntungan dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana. Hal ini menunjukan bahwa semua pihak yang berkepentingan dapat berperan sebagai pihak pemilik dana dan pengelola dana dalam akad mudharabah.
Jika pengelola dana melakukan kelalaian dalam transaksi mudharabah diakui sebagai kerugian dan diakui sebagai beban pengelola dana. Terdapat dalam PSAK 105 Paragraf 30 : Kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pengelola dana diakui sebagai beban pengelola dana.
Semua pemilik dana juga wajib membuat penyajian laporan keuangan seperi pada PSAK 105 Paragraf 36 : Pemilik dana menyajikan investasi mudharabah dalam laporan keuangan sebesar nilai tercatat.
Semua pengelola dana dalam transaksi mudaharabah wajib menyajikan transaksi mudharabah dalam laporan keuangannya seperti yang tercantum dalam PSAK 105 Prgf 37 : Pengelola dana menyajikan transaksi mudharabah dalam laporan keuangan :
a. Dana syirkah temporer dari pemilik dana disajikan sebesar nilai tercatatnya untuk s        etiap jenis mudharabah ;
b.Bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum diserahkan kepada pemilik dana disajikan sebagai pos bagi hasil yang belum dibagikan di kewajiban.

6.      PSAK 106 (Akuntansi Musyarakah)
  PSAK 106 Paragraf 4 : Musyarakah adalah akad kerjasama antara 2 pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan kontribusi dana. Dana tersebut meliputi kas atau aset Prgfn kas yang diperkenankan oleh syariah. Hal ini menunjukan bahwa semua pihak yang berkepentingan dapat melakukan akad musyarakah.
Dalam transaksi musyarakah, semua pihak baik bank maupun pengelola wajib mengeluarkan dana modal untuk melakukan usaha musyarakah. Oleh karena itu jika terjadi kerugian ditanggung oleh kedua pihak tersebut sesuai dengan porsi dana masing-masing. Sesuai dengan PSAK 106 Paragraf 24 : Kerugian investasi musyarakah diakui sesuai dengan porsi dana masing-masing mitra dan mengurangi nilai aset musyarakah.
Akan tetapi jika kerugian terjadi akibat kelalaian pengelola usaha maka kerugian tersebut hanya ditanggung oleh pengelola usaha tersebut. Tercantuh dalam PSAK 106 Paragraf 25 : Jika kerugian akibat kelalaian atau kesalahan mitra aktif atau pengelola usaha, maka kerugian tersebut ditanggung oleh mitra aktif atau pengelola usaha musyarakah.
Semua mitra aktif juga wajib melakukan pelaporan keuangan seperti pada PSAK 106 Paragraf 35 : Mitra aktif menyajikan hal-hal sebagai berikut yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan:
(a) Kas atau aset nonkas yang disisihkan oleh mitra aktif dan yang diterima dari mitra pasif disajikan sebagai investasi musyarakah;
(b) Aset musyarakah yang diterima dari mitra pasif disajikan sebagai unsur dana syirkah temporer untuk;
(c) Selisih penilaian aset musyarakah, bila ada, disajikan sebagai unsur ekuitas.

Semua mitra pasif juga wajib menyajikan laporan keuangan tanpa terkecuali seperti pada PSAK 106 Paragraf 36 : Mitra pasif menyajikan hal-hal sebagai berikut yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan:
(a) Kas atau aset nonkas yang diserahkan kepada mitra aktif disajikan sebagai investasi musyarakah;
(b) Keuntungan tangguhan dari selisih penilaian asset nonkas yang diserahkan pada nilai wajar disajikan sebagai pos lawan (contra account) dari investasi musyarakah.
Seiring berkembangnya kebutuhan akan PSAK syariah, KAS DSAK kembali mengeluarkan 2 PSAK di tahun 2009 yaitu PSAK No 107 mengenai Ijarah, dan PSAK No 108 mengenai akuntansi transaksi syariah. Sampai saat ini DSAK telah mengeluarkan Kerangka dasar Penyajian dan Penyusunan Laporan Keuangan Syariah (KDPPLK Syariah), 8 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (6 standar diterbitkan dalam bahasa Indonesia, Inggris dan Arab) dan 3 Eksposure Draft PSAK Syariah yaitu ED PSAK Syariah 109 Akuntansi Zakat dan Infaq/Sedekah, ED PSAK Syariah 110 Akuntansi Hawalah, dan ED PSAK Syariah 111 Akuntansi Penyelesaian Utang Piutang Murabahah Bermasalah. Berikut ini penjelasan singkat tentang PSAK syariah yang telah terbit (PSAK 101-108) dan 3 Eksposure Draft nya.

7.      PSAK 107 (Akuntansi Ijarah)
PSAK 107 Paragraf.4 : Ijarah adalah akad pemindahan hak guna/ manfaat atas suatu assets dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Sewa yang dimaksud adalah sewa operasi/ operating lease. PSAK 107 Paragraf 5 : Ijarah merupakan sewa menyewa obyek ijarah tanpa pemindahan resiko dan manfaat yang terkait dengan pemindahan aset terkait, dengan atau tanpa wa’ad untuk memindahkan kepemilikan dari pemilik kepada penyewa pada saat tertentu. Hal ini menunjukan bahwa akad ijarah dapat dilakukan oleh semua pihak(pemilik aset dan penyewa) yang berkepentingan tanpa terkecuali.
Semua keuntungan dan kerugian tidak diakui sebagai pengurang atau penambah beban ijarah seperti pada PSAK 107 Paragraf 27 : Keuntungan atau kerugian yang timbul dari transaksi jual dan ijarah tidak dapat diakui sebagai pengurang atau penambah beban ijara
8.      PSAK 108 (Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah)
 PSAK 108 Paragraf 7 : Asuransi syariah adalah sistem menyeluruh yang pesertanya mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusinya yang digunakan untuk membayar klaim atas resiko tertentu akibat musibah pada jiwa, badan, atau benda yang dialami peserta yang berhak. Donasi tersebut merupakan donasi dengan syarat tertentu dan merupakan milik peserta secara kolektif bukan merupakan pendapatan entitas pengelola. Hal ini menunjukan bahwa semua pihak yang berkepentingan tanpa terkecuali dapat menjadi peserta asuransi syariah.
Dalam asuransi syariah memiliki prinsip dasar sebagaimana dalam PSAK 108 Pargraf 8 : Prinsip dasar dalam asuransi syariah adalah saling tolong menolong (ta’awuni) dan saling menanggung (takafuli) antara sesama peserta asuransi.
PSAK 108 Paragraf 13 : Dana peserta adalah semua dana baik berupa dana tabarru’ maupun dana investasi (Dana peserta tersebut mencakup semua dana peserta asuransi syariah tanpa terkecuali).
9.      PSAK 109 (Akuntansi Zakat dan Infaq/Sedekah) 
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi zakat dan infak/sedekah. Ruang Lingkup dalam ED PSAK Syariah 109, pernyataan ini berlaku untuk amil yang menerima dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah. Amil yang menerima dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah, yang selanjutnya disebut “amil”, merupakan organisasi pengelola zakat yang pembentukannya dimaksudkan untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah.
Pernyataan ini tidak berlaku untuk entitas syariah yang menerima dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah, tetapi bukan kegiatan utamanya. Entitas tersebut mengacu ke PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah. 
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh muzakki sesuai dengan ketentuan syariah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq). 
Infak/sedekah adalah harta yang diberikan secara sukarela oleh pemiliknya, baik peruntukannya dibatasi (ditentukan) maupun yang tidak dibatasi. Karakteristik zakat merupakan kewajiban syariah yang harus diserahkan oleh muzakki kepada mustahiq baik melalui amil maupun secara langsung. Ketentuan zakat mengatur mengenai persyaratan nisab, haul (baik yang periodik maupun yang tidak periodik), tarif zakat (qadar), dan peruntukkannya. 
Infak/sedekah merupakan donasi sukarela, baik tertentu maupun tidak tertentu peruntukannya. Zakat dan infak/sedekah yang diterima oleh amil harus dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan tata kelola yang baik. 

10.  PSAK 110 Akuntansi Hawalah 
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengakuan transaksi hawalah. Pernyataan ini diterapkan untuk entitas keuangan syariah yang melakukan transaksi hawalah.    
Entitas keuangan syariah yang dimaksud, antara lain, adalah: perbankan syariah sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
entitas keuangan syariah nonbank, seperti lembaga pembiayaan; dan entitas keuangan lain yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan transaksi hawalah 
Hawalah adalah pengalihan utang dari satu pihak kepada pihak lain, terdiri atas hawalah muqayyadah dan hawalah muthlaqah. Hawalah muqayyadah adalah hawalah di mana muhil adalah pihak yang berutang sekaligus berpiutang kepada muhal ‘alaih.
Hawalah muthlaqah adalah hawalah di mana muhil adalah pihak yang berutang, tetapi tidak berpiutangkepada muhal ‘alaih.

11.  PSAK 111 (Akuntansi Penyelesaian Utang Piutang Murabahah Bermasalah) 
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi penyelesaian utang piutang murabahah bermasalah. 
Ruang Lingkup dalam ED PSAK Syariah 108, pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan penyelesaian atas utang piutang murabahah bermasalah. Pernyataan ini mengatur perlakuan akuntansi keuangan dan pelaporan penyelesaian utang piutang murabahah bermasalah, baik bagi kreditur (penjual) maupun debitur (pembeli). Pernyataan ini tidak mencakup akuntansi untuk penyisihan piutang tidak tertagih dan tidak mengatur metode estimasi piutang tidak tertagih. 
Penyelesaian piutang murabahah melalui restrukturisasi piutang murabahah dapat dilakukan terhadap debitur yang mengalami penurunan kemampuan dalam membayar angsuran atau tagihan murabahah. 
Kreditur yang melakukan restrukturisasi atas piutang murabahah-nya yang bermasalah akibat penurunan kemampuan pembayaran dari debitur dapat dilakukan dengan cara, satu atau lebih kombinasi berikut: 
1. Memberi potongan tagihan murabahah; 
2. Melakukan penjadualan kembali tagihan murabahah; 
3. Melakukan konversi akad murabahah.








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Promosi dan Perencaan Program Pemasaran Bank Syari'ah, semoga bermanfaat

Kasus Dugaan Dumping Terhadap Ekspor Produk Kertas Indonesia ke Korea

MATEMATIKA EKONOMI